Pasal 75
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengawasan data dan/atau informasi berbasis elektronik; b. pelaksanaan forensik digital dalam kegiatan pengawasan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi; c. pemberian keterangan ahli atas pelaksanaan forensik digital; d. pelaksanaan pembinaan forensik digital dan analitika data dan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi; dan e. pelaksanaan pengumpulan dan analisis terhadap serangkaian data dan informasi yang bersumber dari kegiatan pengawasan dan sumber lainnya untuk pengendalian kecurangan dan korupsi.
