Pasal 73
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi; b. pelaksanaan analisis informasi awal, pengelolaan, penyediaan, dan pengembangan informasi pengawasan di bidang investigasi; c. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Investigasi; dan e. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Investigasi.
