Pasal 6
BAB 2 — POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR
(1) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai dengan standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. (3) Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur. (4) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas menandatangani penilaian sasaran kinerja pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangannya serta melaporkan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
