PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 5
BAB 2 — POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat memberikan tugas kepada individu sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki pegawai.
