PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 7
BAB 2 — POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR
Koordinator dan Subkoordinator ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
