Pasal 49
BAB 7 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah; d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah; e. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah; dan f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
