Pasal 48
BAB 6 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PANGAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kehutanan; b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Lingkungan Hidup; dan c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan.
