PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 50
BAB 7 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah I; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah II.
