Pasal 45
BAB 6 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PANGAN
Direktorat Pengawasan Bidang Pangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pangan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pangan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pangan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pangan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pangan; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pangan.
