PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 44
BAB 6 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PANGAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif.
