Pasal 43
BAB 6 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PANGAN
Direktorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.
