PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 46
BAB 6 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PANGAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pangan yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Produksi Pangan; dan b. Kelompok Substansi Keamanan dan Gizi Pangan.
