Pasal 37
BAB 5 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, KEAMANAN, HUKUM, PEMBANGUNAN
Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
