PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 38
BAB 5 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, KEAMANAN, HUKUM, PEMBANGUNAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keagamaan dan Kebudayaan.
