PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 36
BAB 5 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, KEAMANAN, HUKUM, PEMBANGUNAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Keluarga, dan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Keluarga, dan Bencana yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Bencana.
