PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 26
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR, DAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Infrastruktur; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perumahan dan Perhubungan.
