Pasal 27
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR, DAN
Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan.
