Pasal 25
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR, DAN
Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang infrastruktur dan perhubungan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang infrastruktur dan perhubungan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang infrastruktur dan perhubungan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur dan perhubungan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang infrastruktur dan perhubungan.
