PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 24
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR, DAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Energi dan Pariwisata; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembangunan Kewilayahan.
