Pasal 23
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR, DAN
Direktorat Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar pada instansi pemerintah bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang energi, pariwisata, dan pembangunan kewilayahan.
