PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 22
BAB 4 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR, DAN
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi; dan b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keuangan.
