Pasal 14
BAB 3 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Fungsi Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Sumber Daya Manusia yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengadaan, dan Layanan Sumber Daya Manusia; b. Kelompok Substansi Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kompetensi, dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; c. Kelompok Substansi Pengangkatan, Jabatan, dan Penghargaan Sumber Daya Manusia; d. Kelompok Substansi Manajemen Talenta, Pemindahan, dan Pemberhentian Sumber Daya Manusia; dan e. Kelompok Substansi Manajemen Data, Informasi, dan Kinerja Sumber Daya Manusia.
