PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 13
BAB 3 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi ASN, serta manajemen talenta ASN; b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan; c. pengelolaan pemindahan, pemberhentian, dan disiplin ASN; d. pelayanan administrasi kepegawaian ASN; e. pengelolaan infrastruktur manajemen data ASN; f. pengelolaan arsip, data, dan informasi ASN; g. pengelolaan kinerja ASN; dan h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.
