PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 10
BAB 2 — POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR
(1) Kebutuhan jumlah Koordinator dan Subkoordinator Kelompok Substansi pada unit kerja ditetapkan oleh Kepala BPKP. (2) Penetapan kebutuhan jumlah Koordinator dan Subkoordinator Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja, karakteristik tugas dan fungsi, serta beban kerja yang akan mempengaruhi proses bisnis BPKP.
