Pasal 9
BAB 2 — POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR
(1) Subkoordinator melaksanakan tugas: a. membantu Pejabat Administrator atau Koordinator dalam melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompok Substansi; b. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, serta memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang setara dan/atau berada di bawah jenjang jabatan fungsionalnya; c. memberikan pelayanan fungsional dan/atau tugas profesi; dan d. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka kebutuhan organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pejabat Fungsional yang jenjangnya lebih tinggi dari Subkoordinator, fungsi pembimbingan, penyeliaan, serta pertimbangan dan/atau penilaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin dilaksanakan oleh Koordinator.
