Pasal 68
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT-PUSAT, DAN PERWAKILAN BPKP
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi dan sertifikasi; b. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi; c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur; d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan; f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah; dan g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
