Pasal 69
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT-PUSAT, DAN PERWAKILAN BPKP
(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan. (3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Bagian Umum. (4) Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan; b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; d. Kelompok Substansi Keuangan; e. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan f. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
