PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 67
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT-PUSAT, DAN PERWAKILAN BPKP
(1) Fungsi Inspektorat menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Inspektorat. (3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum. (4) Kelompok Substansi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penjaminan Akuntabilitas; b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Layanan Konsultasi dan Penjaminan Mutu; dan c. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan.
