Pasal 66
BAB 9 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT-PUSAT, DAN PERWAKILAN BPKP
Inspektorat menyelenggarakan uraian fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat; b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat; c. pendampingan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP; e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP; f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP; g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP; i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkungan BPKP; dan j. penjaminan kualitas program, proyek dan kegiatan di lingkungan BPKP; k. pelaksanaan reviu dan survey atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat; l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek atau kegiatan di lingkungan BPKP; m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi dan pemaparan hasil pengawasan;
n. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan o. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan Kepala BPKP.
