PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN...
Pasal 65
BAB 8 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
(1) Fungsi Direktorat Investigasi IV menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi IV yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi; b. Kelompok Substansi Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi; dan c. Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi;
