PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 3
Bantuan Kedinasan yang dilaksanakan oleh BPKP bertujuan untuk: a. memperlancar tugas dan fungsi BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN; b. memperlancar pelaksanaan kegiatan Mitra Kerja; c. membantu Mitra Kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing demi terwujudnya program pembangunan nasional; d. membantu Mitra Kerja dalam rangka meningkatkan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi masing-masing; dan e. mempermudah dan mempererat koordinasi antara BPKP dengan Mitra Kerja.
