PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 4
BPKP dapat memberikan Bantuan Kedinasan kepada Mitra Kerja yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu dengan syarat: a. keputusan dan/atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Mitra Kerja yang meminta bantuan; b. penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Mitra Kerja karena kurangnya tenaga dan/atau fasilitas yang dimiliki oleh Mitra Kerja; c. dalam hal melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Mitra Kerja tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri; dan/atau
d. dalam hal MENETAPKAN Keputusan dan melakukan kegiatan pelayanan publik, Mitra Kerja membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari BPKP.
