PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan untuk: a. memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan BPKP dalam melaksanakan Bantuan Kedinasan;
b. mewujudkan tertib administrasi dalam penggunaan Dana Bantuan Kedinasan di lingkungan BPKP; c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Kedinasan di lingkungan BPKP; d. menghindarkan adanya duplikasi pembiayaan atau pembiayaan ganda; dan e. menghindarkan adanya praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan BPKP.
