PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
- Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintah yang membutuhkan.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
- Mitra Kerja adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan hukum milik negara/badan layanan umum yang meminta Bantuan Kedinasan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Dana Bantuan Kedinasan adalah pembiayaan yang bersumber dari Mitra Kerja yang digunakan untuk pelaksanaan Bantuan Kedinasan.
- Unit Kerja adalah unit kerja Eselon I dan Eselon II di lingkungan BPKP.
