Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN KEPALA BPKP
(1) Sekretaris Utama mengoordinasikan usulan program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP dengan Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri. (2) Hasil koordinasi program perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP yang memuat: a. judul; b. dasar hukum pembentukan; c. materi pokok yang diatur; dan d. target waktu penyelesaian. (3) Daftar perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
