Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN KEPALA BPKP
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP pada masing- masing Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri dilakukan dalam program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP. (2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri mengajukan usul program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (3) Pengajuan usul sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan memuat: a. latar belakang penyusunan; b. pokok pikiran, ruang lingkup, dan obyek yang akan diatur; c. sasaran; dan d. target waktu penyelesaian. (4) Bentuk usul program perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
