PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini, yang dimaksud dengan:
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Kepala BPKP adalah pejabat negara yang diangkat oleh dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
- Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural Eselon I di lingkungan BPKP.
- Pimpinan Unit Kerja Eselon II Mandiri adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural Eselon II mandiri di lingkungan BPKP.
