PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN KEPALA BPKP
(1) Sekretaris Utama dapat melakukan perubahan target waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Kepala BPKP yang telah ditetapkan dalam daftar perencanaan penyusunan Peraturan Kepala BPKP berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri. (2) Penyampaian usulan perubahan target waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan pertimbangan dan alasan perubahan.
