PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Perwakilan BPKP bertugas: a. melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral; b. melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; c. melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari PRESIDEN dan atau atas permintaan Kepala Daerah; d. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada wilayah kerjanya; dan e. melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
