PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Perwakilan BPKP berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Perwakilan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Perwakilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP.
