PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 4
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan terhitung mulai bulan Juni 2017. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
