Pasal 3
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan BPKP yang: a. tidak mempunyai jabatan tertentu; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. dipekerjakan atau diperbantukan pada badan/instansi lain di luar Lingkungan BPKP; e. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau g. dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri atau Pemberhentian tidak dengan Hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
