PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan BPKP, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan. (3) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional. (4) Kelas Jabatan untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan besar tunjangan kinerja yang diberikan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
