PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 5
(1) Kepala BPKP yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja sebanyak 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan BPKP. (2) Tunjangan kinerja bagi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
