PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN LAINNYA YANG BERLAKU PADA...
Pasal 5
(1) Ketentuan honorarium: a. Pemberian keterangan ahli di Persidangan; b. Beracara di persidangan; c. Pembuat soal ujian sertifikasi jabatan fungsional auditor; d. Pemeriksa dan penilai lembar jawaban hasil ujian sertifikasi jabatan fungsional auditor; e. Instruktur/Asisten workshop.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015. (2) Ketentuan biaya transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2015.
