Pasal 4
(1) Biaya transportasi pergi pulang dibayarkan berdasarkan realisasi (at cost) sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini. (2) Biaya transportasi pergi pulang dari Jakarta ke Bogor/Bandung/sekitarnya dan sebaliknya dibayarkan paling besar sesuai tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini. (3) Biaya transportasi dalam kota dibayarkan sesuai tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini. (4) Dalam hal perjalanan dinas dalam kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya transportasi dalam kota, dapat diberikan biaya secara at cost.
(5) Biaya transportasi dalam kota tidak dapat dibayarkan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam satu komplek perkantoran yang sama. (6) Biaya transportasi dari tempat kedudukan menuju bandara dan sebaliknya yang tidak diatur di dalam Peraturan Kepala ini dibayarkan sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku. (7) Biaya transportasi yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluarannya dibayarkan berdasarkan realisasi, paling besar sesuai tarif pada Lampiran II Peraturan Kepala ini dan dituangkan dalam Daftar Pengeluaran Riil. (8) Biaya transportasi perjalanan dinas tidak dapat dibayarkan apabila perjalanan menggunakan kendaraan dinas. (9) Dalam hal kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak disediakan bahan bakar minyak, biaya transportasi perjalanan dinas ke luar kota dapat dibayarkan berdasarkan realisasi, paling besar sesuai tarif pada Lampiran II Peraturan Kepala ini. (10) Dalam hal tidak tersedia moda transportasi reguler, dapat dibayarkan sewa moda transportasi. (11) Sewa moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) untuk wilayah: a. Ambon menuju Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya; b. Merauke menuju Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel; c. Nabire menuju Enarotali, Kabupaten Paniai; d. Jayapura menuju Tanah Merah, Kabupaten Bouvendigul; e. Jayapura menuju Enarotali, Kabupaten Paniai;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini.
