PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN LAINNYA YANG BERLAKU PADA...
Pasal 3
(1) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada Lampiran I dapat diatur tersendiri oleh satuan kerja di lingkungan BPKP dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing. (2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melampaui batas tertinggi yang diatur dalam Lampiran I Peraturan Kepala ini.
