PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN LAINNYA YANG BERLAKU PADA...
Pasal 2
(1) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi. (2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
