PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN...
Pasal 43
(1) Informasi hasil USA yang diumumkan meliputi: a. Identitas peserta ujian, yaitu nama, Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor lain yang sejenis dan unit organisasi yang bersangkutan; b. Nilai hasil ujian; c. Penetapan hasil ujian, yaitu:
- Lulus atau gagal untuk masing-masing komponen penilaian; dan/atau
- Lulus atau tidak lulus USA. d. Dihapus. (2) Terhadap nilai hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan. (3) Penjelasan lebih lanjut atas nilai hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan apabila terdapat permintaan tertulis dari Pimpinan unit organisasi peserta ujian.
- Ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan disisipkan 3 (tiga) ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2c) sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
