Pasal 44
(1) Sertifikat Auditor Pemerintah terdiri dari: a. Sertifikat Auditor Pelaksana; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Sertifikat Auditor Pelaksana Lanjutan; c. Sertifikat Auditor Penyelia; d. Sertifikat Auditor Pertama; e. Sertifikat Auditor Muda; f. Sertifikat Auditor Madya; g. Sertifikat Auditor Utama. (2) Peserta USA yang telah dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Auditor Pemerintah sesuai dengan jenjang ujian yang diikuti. (2a) Peserta USA yang telah memiliki Sertifikat Auditor Pemerintah dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor. (2b) Pejabat Fungsional Auditor diberikan Nomor Register Auditor Pemerintah. (2c) Pejabat Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2b) diberikan tanda profesi Auditor sesuai dengan Sertifikasi yang dimiliki. (3) Ketentuan mengenai penggunaan dan pencantuman tanda profesi Auditor Pemerintah dan Nomor Register Auditor Pemerintah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BPKP. 5. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
